Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Puasa Setelah Pertengahan Syaban
Rabu, 3 Juli 2013

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Bagaimana hukum puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban?

Jawab:

Puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban dilarang oleh sebagian ulama dengan berdasarkan pada hadits yang ada di Sunan At Tirmidzi (738), Abu Daud (2337), Musnad Ahmad (9414) dari jalan Thariq bin Al ‘Ala bin Abdirrahman dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا انتصف شعبان فلا تصوموا حتى يكون رمضان

Jika Sya’ban sudah sampai pertengahan, janganlah kalian berpuasa hingga datang Ramadhan

Hadits ini di-dhaif-kan oleh para ulama hadits seperti Imam Ahmad, Ibnu Mahdi, Abu Zur’ah, dan di-shahih-kan oleh At Tirmidzi dan beberapa ulama selain beliau. Adapun Jumhur ulama tidak mengamalkan hadits ini karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih lain yang menunjukkan disyariatkannya puasa. Larangan untuk berpuasa sebelum Ramadhan yang benar adalah satu-dua hari sebelum Ramadhan, sebagaimana dalam hadits Bukhari (1914) dan Muslim (1082) dari jalan Abu Salamah bin Abdirrahman dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تقدموا رمضان بصوم يوم أو يومين إلا رجلاً كان له صوم فليصمه

Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu-dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang memang sudah biasa berpuasa (sunnah) maka silakan berpuasa

hadits ini menunjukkan bolehnya puasa pada hari-hari setelah pertengahan bulan Sya’ban. Sebagaimana juga ditunjukkan dalam hadits, bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam:

كان يصومُ شعبانَ إلا قليلًا

Biasanya beliau berpuasa di bulan Sya’ban hampir di seluruh harinya, kecuali hanya beberapa hari saja beliau tidak berpuasa

hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari jalan ‘Urwah dari Hisyam dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33664

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Ilmu Sabar, Cerita Harut Dan Marut, Firman Allah Tentang Ibu, Adab Membaca Alquran


Artikel asli: https://muslim.or.id/17190-fatwa-ulama-hukum-puasa-setelah-pertengahan-syaban.html